Dinsos Kota Cimahi Tingkatkan Kapasitas Pendamping Anak Telantar
Terakhir diperbaharui
Jul 4, 2023
05:03
KORAN GALA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas pendamping anak telantar tingkat Kota Cimahi 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pendamping dalam menangani anak-anak terlantar dengan lebih baik.
Even digelar di Pandiga Educreation Sport Jalan Sirnarasa, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa 27 Juni 2023.
Acara dibuka Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kota Cimahi, Agustus Fajar, mewakili Kepala Dinsos Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.
Baca Juga: Didaulat Peduli Lingkungan, Gus Muhaimin Didorong Menjadi Capres 2024
Peserta kegiatan ini terdiri dari pendamping anak telantar, pendamping rehabilitasi sosial, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) pekerja sosial kelurahan, Unit Pelayanan Terpadu Administrasi Kesejahteraan Sosial (UPTAKS), operator data, Koordinator Kecamatan (Korcam), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pendamping anak telantar dalam menangani kasus-kasus keterlantaran anak dengan lebih efektif dan holistik.
Dinsos Kota Cimahi mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan keluarga, agar peduli dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak telantar.
Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-17, Begini Penjelasan Bupati Dadang Supriatna
"Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang tangguh dan berdaya saing," ujar Agustus.
Dalam kegiatan ini, disampaikan beberapa hal penting terkait anak terlantar. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Hak asasi anak merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
Baca Juga: Miliki Cadangan Sumber Daya Energi Terbarukan, Jabar Dorong Investasi Hijau
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
"Oleh karena itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi dan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta hak sipil dan kebebasan," ujar Agustus.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konvensi hak-hak anak sebagai landasan atau dasar penyelenggaraan perlindungan anak.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
"Selain itu, prinsip perlindungan aktif juga harus menjadi dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak," katanya.
Menurut Agustus, anak telantar seringkali terkait dengan masalah kemiskinan dan kurangnya tanggung jawab orang tua terhadap pola pengasuhan dan perawatan anak.
Baca Juga: Kampanye Kurban Asik Tanpa Plastik untuk Kurangi Sampah Saat Iduladha
Ketelantaran anak mengakibatkan efek yang merugikan, seperti masalah dalam perkembangan kognitif, sosial, dan emosional, penyalahgunaan narkoba, cedera diri, kesulitan hidup sosial, masalah kejiwaan, serta potensi dendam terhadap orang-orang yang mengabaikan mereka.
"Kasus-kasus anak telantar di Kota Cimahi mencerminkan kondisi yang disebutkan sebelumnya, terutama masalah kemiskinan dan kurangnya tanggung jawab orang tua terhadap pola pengasuhan dan perawatan anak. Pola pengasuhan yang tidak optimal dan kondisi rumah yang tidak nyaman menjadi faktor-faktor yang mendorong anak untuk tidak memiliki keinginan melanjutkan pendidikan atau memilih hidup di jalanan," bebernya.
Oleh karena itu, dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber yang memaparkan pengetahuan tentang penanganan anak telantar, sistem dan sumber daya yang dapat diakses dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Juga gambaran kasus-kasus konflik hukum yang dihadapi oleh anak, penyebabnya, dan upaya penanganannya.
Narasumber Dra. Ami Maryami, M.Si., dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, menyampaikan materi tentang penanganan anak dengan keterlantaran.
Hermina, A.K.S., M.P.S.Sp. yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat juga turut menjadi narasumber.
Materi yang disampaikan Dra. Ami Maryami meliputi strategi pencegahan, penanganan, kesadaran, dan pelaporan terkait anak dengan ketelantaran.
Menurutnya, pencegahan meliputi pelatihan tentang perlindungan anak, menetapkan kebijakan perlindungan anak, menetapkan kode etik perlindungan anak, menetapkan panduan untuk asesmen risiko, panduan berkegiatan dengan anak, dan menyediakan pendamping kegiatan dengan anak.
"Penanganan yang dilakukan yaitu menunjuk petugas yang bertugas mengatasi kasus ketelantaran anak (pekerja sosial, PSM, TRC, dan lainnya), merumuskan prosedur penanganan kasus keterlantaran anak, membuat rujukan penanganan kasus keterlantaran dengan lembaga yang berkompeten, bekerja sama dengan orangtua atau keluarga, bekerja sama dengan lembaga yang berwenang seperti kepolisian, dan lain-lain," tuturnya.
Hal lainnya menurut Ami, yaitu awareness (kesadaran). Kegiatan yang dilakukan meliputi pelatihan untuk orangtua, kegiatan berbasis masyarakat untuk tujuan penyadaran agar anak terhindar dari keterlantaran.
Reporting meliputi sensitif terhadap tindakan atau perilaku yang mengarah pada keterlantaran pada anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang/aparat di masyarakat atau saluran pengaduan jika diketahui adanya keterlantaran pada anak.
Sementara Hermina, memberikan materi tambahan tentang faktor penyebab ketelantaran anak, peran pendamping sosial dalam pemberdayaan masyarakat, dan pentingnya partisipasi publik dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial.***
Sumber berita: dinsos-kota-cimahi-tingkatkan-kapasitas-pendamping-anak-telantar